http://www.berita rakyat miskin.beras.blogspot.com
hotline : 081914444997


dpksrmi_kendal2013@yahoo.com

Senin, 09 April 2012

Makna SOSIALISME

Sebelum membicarakan masalah Sosialisme Indonesia lebih jauh, baik kiranya disini terlebih dahulu dikemukakan sekedar tentang sejarah timbulnya Sosialisme.

Penggunaan istilah “Sosialisme” sebgai suatu aliran faham politik dan gerakan sosial mulai tejadi dalam gerakan sosial yang dipelopori oleh Robert Owen di Inggris dalam tahun-tahun 30-an abad ke-19. Akan tetapi, jiwanya istilah ini, yakni sebagai suatu cita-cita atau angan-angan akan suatu masyarakat yang adil dan makmur, dimana tiada perbedaan antara kaya dan miskin, tiada penindasan dan penghisapan atas manusia oleh manusia, jauh sebelum Robert Owen, dan boleh dikatakan sejak terpecahnya masyarakat dalam klas-klas yang saling berlawanan, sudah terdapat dimana-mana, termasuk juga di Indonesia.

Di Eropa, misalnya, pada zaman Yunani Kuno, kita mengenal adanya “masyarakat ideal” yang diidam-idamkan oleh Plato (427-347 Sebelum Masehi). Menurut cita-cita Plato, masyarakat yang sempurna itu berbentuk negara Republik dengan kaum ksatria sebagai tulangpunggungnya. Kehidupan kaum ksatria itu merupakan teladan bagi seluruh masyarakat. Mereka hidup secara kolektif di dalam asrama-asrama yang disediakan oleh negara. Mereka tidak mempunyai hak milik perseorangan atas apapun juga. Segala kebutuhan hidupnya dijamin oleh negara, bahkan negara menyediakan wanita-wanita pilihan untuk dijadikan isteri mereka. Anak-anak mereka sejak lahir sudah dipisahkan dari orangtuanya dan dipelihara serta dididik oleh negara dalam tempat-tempat yang disediakan khusus untuknya. Kaum ibunya hanya diperkenankan datang ke tempat-tempat itu pada waktu-waktu yang sudah ditentukan untuk menyusui anak-anak yang ada disitu tanpa mengenali anaknya sendiri atau bukan. Apabila anak-anak itu sudah cukup besar, maka diajarkannya berbagai macam ilmu pengetahuan, diberikannya pendidikan jasmaniah dan rohaniah sampai dewasa sehingga menjadi manusia-manusia ksatria yang sempurna. Setelah itu mereka diberi tugas-tugas negara. Kepala negara dipilih diantara kaum ksatria itu. Demikianlah garis besar “masyarakat ideal” yang diimpikan oleh Plato pada waktu itu.

Sudah tentu “masyarakat ideal” Plato yang sedemikan itu dibangunkan berdasarkan filsafatnya yang berpendapat bahwa masyarakat itu baru bisa sempurna kalau orang-orangnya sempurna, dan orang-orangnya itu baru bisa menjadi sempurna kalau berpengetahuan dan berpendidikan baik. Akan tetapi, lahirnya angan-angan itu, bagaimanapun juga isinya, merupakan suatu pencerminan (refleksi) daripada keadaan sosial pada ketika itu. Sebagaimana kita ketahui, pada ketika itu masyarakat perbudakan di Atena sedang mulai mengalami dekadensinya, konflik-konflik sosial sudah nampak makin menajam, ketidakadilan dan keburukan sosial sudah menonjol, sementara itu juga sedang menghadapi ancaman-ancaman serangan dari negeri-negeri tetangganya, terutama Sparta yang sedang tumbuh kuat. Dalam menghadapi keadaan sosial yang suram itulah timbul kerinduan pada Plato akan suatu “masyarakat bangsawan” atau negara “Republik Ksatria” sebagai suatu konsep jalan-keluarnya. Akan tetapi, ide Plato itu agaknya terlampau ekstrim sehingga tak mendapat sambutan baik dari masyarakat, maupun dari murid-muridnya atau pengikut-pengikutnya yang tidak sedikit jumlahnya.

Pada masa sejarah yang lain, kita mengenal juga, misalnya, “masyarakat utopi” dari Sir Thomas More (1478-1535), seorang politikus dan sastrawan besar Inggris pada awal abad ke-16. Dalam karyanya Utopia, More disatu pihak melukiskan keadaan masyarakat yang sangat menyedihkan dibawah rezim Henry VIII, dimana Rakyat jelata menderita kesengsaraan yang sangat besar sebagai akibat dari kesewenangan dan kekejaman yang melampaui batas-batas kemanusiaan dari kaum ningrat dan kaum Gereja. Dipihak lain ia melukiskan keadaan masyarakat di pulau Utopia sebagai kontrasnya atau tandingannya. Di dalam masyarakat Utopi itu tiada sistim hak milik perseorangan atas alat-alat produksi: produksi masyarakat diatur dan dilakukan secara gotong-royong, dan hasil-hasilnya dibagi secara merata pula diantara anggota-anggota masyarakat sehingga dengan demikian lenyaplah perbedaan antara kaya dan miskin. Semua orang harus bekerja di lapangan produksi, baik pertanian maupun kerajinan-tangan sehingga tiada lagi perbedaan antara kota dan desa. Waktu kerja dikurangi menjadi 6 jam sehari, sedang sisa waktu luangnya digunakan sepenuhnya untuk aktivitas dilapangan keseniab, kesusasteraan dan ilmu. Lembaga-lembaga masyarakat dibentuk secara demokratis melalui pemilihan umum sehingga tiada lagi kediktatoran raja-raja, tiada lagi undang-undang dan peraturan-peraturan yang bengis dan mengekang kebebasan individu, semua anggota masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Kejujuran dan kesederhanaan, persaudaraan dan kegotong-royongan menjadi ciri moral masyarakat. Sistim dan perlengkapan kemiliteran hanya ditujukan untuk membela diri, tidak untuk melakukan agresi terhadap negeri lainnya.

Masyarakat Utopi yang digambarkan oleh More itu justru adalah suatu refleksi dari keadaan sosial di Inggris pada zaman itu, dimana sedang berlangsung proses akumulasi primitif kapital. Beribu-ribu kaum tani diusir dari tanah garapannya dengan segala kekerasan dan kekejaman, dan diubahnya tanah-tanah ladang itu menjadi padang-padang penggembalaan domba-domba untuk memenuhi kebutuhan manufaktur-manufaktur tekstil akan bahan wol, sehingga More melukiskan keadaan pada ketika itu adalah zaman “domba makan orang”. Pertumbuhan cara produksi kapitalis yang menimbulkan ketidakadilan, kesengsaraan, keburukan sosial yang sangat menyolok mata dan menyakiti perasaan kemanusiaan itu telah membikin More takut melihat kedepan sehingga “masyarakat adil dan makmur” yang dicita-citakannya itu nampak jelas tidak menghendaki perkembangan industri lebih lanjut, melainkan mempertahankan pertanian dan kerajinan-tangan sebagai dasar produksi masyarakat, dan menganjurkan kesederhanaan atau pembatasan dalam kenikmatan kekayaan materil, tapi mengejar kenikmatan kekayaan spirituil, terutama di lapangan kesenian, yang dianggapnya sebagai kesenangan dan kebahagiaan hidup yang paling tinggi.

Hampir seabad kemudian, kita mengenal pula misalnya, adanya suatu cita-cita masyarakat “adil dan makmur” yang diidam-idamkan oleh seorang filosuf Italia, Tomaso Campanella (1568-1639), dalam karyanya yang termashur Kota Surya. Campanella semula adalah seorang paderi, tetapi kenyataan sosial yang pahit membikin ia kemudian menentang kekuasaan agam di negerinya. Pada ketika itu Italia dijajah oleh Spanyol, dengan menggunakan agama sebagai alat penindasannya yang efektif. Disamping mengemukakan filsafatnya dengan karyanya Philosophia Sensibus Demonstrata menentang filsafat skolastik yang berkuasa pada ketika itu, Campanella juga memimpin gerakan dibawah tanah untuk membebaskan tanah airnya dari penjajahan kerajaan Spanyol. Hal ini mengakibatkan ia kemudian tertangkap dan ditahan didalam penjara selama 27 tahun. Kota Surya adalah sebuah ciptaannya selama dalam tahanan itu. Dalam karyanya itu, Campanella disamping mencela hak milik perseorangan yang merupakan sumber dari segala kejahatan dan keburukan sosial, juga berpendapat bahwa kerja adalah kewajiban yang terhormat dan mutlak bagi setiap orang. Campanella menggambarkan Rakyat Kota Surya itu hidup dalam keadaan serba “samarata-samarasa” dalam makna bahwa tiada perbedaan dalam soal tempat tinggal, makan, pakaian, dsb. diantara anggota-anggota masyarakat. Dalam fantasi Campanella itu terdapat pikiran-pikiran yang maju, misalnya ia mengemukakan bahwa di dalam masyarakat yang tiada sistim hak milik perseorangan, yang tiada penindasan dan penghisapan serta ketidakadilan, maka kesenian, teknik dan ilmu pengetahuan barulah bisa berkembang maju, dan ini merupakan syarat mutlak bagi kemakmuran dan kebahagiaan masyarakat. Maka ia menggambarkan bahwa Rakyat Kota Surya itu hanya bekerja 4 jam sehari dengan menggunakan teknik yang tinggi untuk meringankan kerjanya dan menciptakan kehidupan yang makmur.

Cita-cita atau angan-angan akan suatu masyarakat “adil dan makmur” seperti berbagai contoh diatas, adalah sebagai refleksi dari keadaan sosial pada zamannya masing-masing, dan menunjukkan daya-bayang yang luar biasa akan arah perkembangan masyarakat dimasa depan. Akan tetapi karena semuanya itu bertolak dari keinginan subjektif semata-mata, sedangkan syarat-syarat sejarah yang ada padanya masih belum memungkinkan terjadinya hal tersebut, maka belum dapat menimbulkan suatu gerakan sosial sebagai kekuatan materiil untuk merealisasi cita-cita masyarakat itu. Sekalipun demikian, fikiran-fikiran yang terkandung didalam cita-cita itu, misalnya tentang penghapusan hak milik perseorangan atas alat-alat produksi, tentang pengusahaan produksi dan distribusi kekayaan masyarakat secara adil dan merata, tentang kerja dsb. mempunyai arti yang besar bagi lehiran Sosialisme ilmiah dikemudian hari. (DN Aidit)

Sumber: Buku Sosialisme Indonesia Dan Syarat-Syarat Pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar