http://www.berita rakyat miskin.beras.blogspot.com
hotline : 081914444997


dpksrmi_kendal2013@yahoo.com

Rabu, 18 Januari 2012

I. Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Ham Berat
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Istilah pelanggaran HAM Berat tidak identik dengan suatu pelanggaran HAM, misalnya hak hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk mendapat pekerjaan, yang sangat berat. Istilah Pelanggaran HAM Berat merupakan terjemahan dari konsep Kejahatan Internasional (International Crimes). Dalam doktrin ilmu hukum kejahatan dilihat dari siapa yang menentukan dapat dibagi menjadi dua yaitu Kejahatan Nasional dan Kejahatan Internasional. Kejahatan Nasional merujuk pada kejahatan yang oleh suatu negara ditentukan sebagai perbuatan jahat. Dalam konteks demikian bisa jadi di satu negara suatu perbuatan dianggap suatu kejahatan sementara di negara lain tidak. Sementara kejahatan internasional adalah kejahatan yang ditentukan oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara sebagai suatu perbuatan jahat. Secara tradisional kejahatan internasional adalah perbuatan yang dilakukan oleh bajak laut. Bajak laut dianggap melakukan kejahatan internasional karena perbuatannya merugikan dan berada di laut lepas. Oleh karenanya tidak ada satu negarapun bisa melaksanakan yurisdiksi hukumnya. Pasca Perang Dunia kedua bentuk kejahatan internasional mendapat perluasan pengertian. Ketika itu ada kesulitan untuk mendakwa para penjahat perang di Jerman dan Jepang. Kesulitannya adalah bila mendasarkan pada hukum nasional baik dari negara yang kalah atau menang perang perbuatan yang dilakukan oleh penjahat perang tidak mendapat pengaturan. Di sinilah kemudian dimunculkan konsep kejahatan internasional yaitu perbuatan yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara terkait dengan perang atau konflik bersenjata yang terjadi. Para pejabat dapat didakwa berdasarkan empat katagori kejahatan internasional yaitu kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) dan perang agresi (crime of aggression). Pelaku kejahatan internasional dapat dibawa ke peradilan nasional maupun internasional. Hal ini sesuai asas yang dianut bagi kejahatan internasional yaitu asas universal. Adapun contoh peradilan internasional antara lain adalah International Military Tribunal yang dibentuk di Nurmberg dan Tokyo berdasarkan perjanjian internasional diantara negara-negara pemenang perang, International Criminal Tribunal for former Yugoslavia yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB dan peradilan yang besifat permanen yaitu International Criminal Court (ICC). Di Indonesia, kejahatan internasional diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hanya saja kejahatan internasional diterjemahkan sebagai Pelanggaran HAM Berat. Kemungkinan besar ini merupakan terjemahan dari Gross Violations of HumanRights.
Dalam UU 26/2000 hanya ada dua bentuk kejahatan internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Atas dua bentuk kejahatan ini ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar