http://www.berita rakyat miskin.beras.blogspot.com
hotline : 081914444997


dpksrmi_kendal2013@yahoo.com

Selasa, 24 Januari 2012

Pernyataan sikap atas di Hentikanya SKTM bagi warga miskin 2012

Kendal, 24 Januari 2012

Nomor : 021/dpk-srmi/kdl/VIIII/2011
Hal : Pernyataan sikap atas di Hentikanya SKTM bagi warga miskin
Lamp : -

Kepada Yth : Seluruh Warga Masyarakat Kendal

Ditempat.

Assalamualikum Wr.Wb. Salam Sejahtera.

“SKTM adalah program Jitu pemerintah dalam memberikan Akses, Pelayanan Kesehatan Warga miskin non-qouta
(Jamkesmas/ jamkesmasda).”



“Penghentian SKTM = Menelantarkan Rakyat untuk Sehat”.
Perkenalkanlah terlebih dahulu bahwa kami Dewan Pimpinan Kota - Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPK-SRMI) Kabupaten Kendal adalah organisasi sosial masyarakat (Orsosmas), lembaga atau organisasi kerakyatan yang concern berjuang atas isu – isu kesejahteraan rakyat miskin dalam (i) Memberikan pendampingan (Advokasi) dalam akses program pemerintah pusat mengenai pendidikan (Bos, Anak putus sekolah) dan kesehatan gratis (Akses Jamkesmas, Jamkesmasda dan kesehatan Non-quota) untuk masyarakat miskin sejak 2004 (ii) Melakukan analysa dan Advokasi atas hak dasar pelayanan publik oleh pemerintah terhadap rakyat miskin sebagai mana diamanatkan dalam Undang-undang Pelayanan Publik No.25 Tahun 2009 (iii) Memberikan sosialisasi akan hak-hak ekonomi, social, politik dan budaya (Ekosob) dan beberapa isu – isu, peraturan perundang – undangan hak masyarakat miskin/ marginal sesuai dengan intrument nasional atau international yang telah kami sampaikan dalam bentuk (Pelatihan, Focus Group Discucion, Workshop, Kursus Gratis, Pembagian Selebaran, Orasi Keliling) yang dilakukan didesa-desa, kampung dan komunitas masyarakat miskin (iii) Ikut mengontrol dan mendorong pemerintah setempat dalam pemenuhan hak atas anggaran pro-rakyat miskin (pro-poor buged) dalam responsif Kesehatan dan Pendidikan rakyat miskin serta melakukan analysa akan hak rakyat miskin.

Surat kabar Suara Merdeka Semarang Metro Kendal- Ungaran, tertanggal 18 Juli 2011 pada Halaman G yang memberitakan bahwa Anggaran pendanaan kesehatan untuk masyarakat miskin Jamkesda,/ non qouta/ SKTM dinyatakan telah habis dalam Enam bulan yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 6,9 Milliar dan banyak digunakan masyarakat yang tidak mampu dan mengaku miskin saat mengakses kesehatan di rumah sakit adalah suatu hal yang lalai serta wajib dilakukan penelusuran dari berbagai pihak secara terbuka tranparan, efektif, dan dibuka dimuka publiK sebagaimana amanat UU KIP Nomor 14 Tahun 2009, Karena biaya Jamkesda dan non quota/ STM yang digunakan adalah mengunakan dana dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) sehingga pelaksaan pengunaan pendanaan wajib dilaporkan kepada masyarakat umum dan terbuka untuk diakses. Bahkan Pemkab telah mengutang kepada Rumah Sakit Umum Dokter Soewondo Sebesar Rp.3,5 Milliar untuk pengunaan dana SKTM dan pemkab menyatakan kewalahan untuk menggarkan biaya untuk warga masyarakat non qouta.

Adapun persoalan yang terjadi sehingga Bupati Kendal menghentikan SKTM adalah sebagai berikut :

1.Jika memang benar SKTM digunakan oleh orang yang mampu/ mengaku miskin, maka sesuai Perbub Nomor 89 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kesehatan kouta daerah ( jamkesmasda ) kabupaten Kendal, Pasal 1 ayat 6 huruf a-n, disebutkan orang miskin/ tidak mampu adalah orang yang memenuhi beberapa syarat yang telah disebutkan, pengunaan dana akses kesehatan oleh mereka yang mampu dan mengaku miskin serta telah di loloskan untuk mendapatkan pendanaan itu adalah merupakan kesalahan secara sistematis petugas pelaksana yang berwenang karena tidak melakukan pencermatan detail, teliti yang telah diamantkan kepada petugas survai dan verivokator yang terdiri dari unsur ( Kecamatan-Puskesmas dan Desa ). Karena unsur inlah yang menyatakan layak dan tidaknya seseorang/ masyarakat berhak dan tidaknya mengakses kesehatan atau mendapatkan Jamkesmasda/ SKTM.

2.Jika petugas survai dan verivikator meloloskan orang yang sebenarnya tidak layak/ mampu untuk mendapatkan Jamkesda/ SKTM, merupakan hal yang harus dimintai pertanggung jawaban dan evaluasi yang sebenarnya-benarnya yang dapat diketahui dari mana sal pasien mampu/ mengaku miskin tersebut berasal, yang sebenranya dapat dilakukan pencegahan pengunaan dana kesehatan masyarakat miskin non qouta yang berasal dari APBD tersebut dengan melihat dan berpatokan sesuai dengan prosedur pelayanan pasal 2 poin c. Perbub Nomor 89 Tahun 2008, Sehingga orang yang mampu/ mengaku miskin tidak mengunakan akses kesehatan bagi orang yang benar-benar miskin dan membutuhkan dalam akses kesehatan.


3.Petugas survei dan verivikator harus mempertanggung jawabkan tugasnya jika seseorang mampu diloloskan untuk mendapatkan Jamkesmasda/ SKTM ( Pasal 1 ayat 7 dan 8 ) Perbub NOMOR 89 Tahun 2008.

4.Rumah Sakit Daerah Umum ( RSUD – Soewondo) dalam hal ini sebagai rumah sakit yang di tunjuk sebagai jejaring dan rujukan pasien program Jamkesmasda untuk melaksanakan program rawat jalan ( RJ ) dan rawat inap ( RI), sesuai Pasal 1 ayat 5 Perbub Nomor 89 Tahun 2008. dan merupakan badan publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 14 ayat c,d dan e, Maka RSUD Soewondo wajib membuka akses berbasis data jumlah masyarakat dan total dana yang di kenakan pada pasien miskin program Jamkesmasda.

5.Sangat kontra produktif jika seseorang pasien yang sebenarnya mampu/ mengaku miskin diterima dengan begitu lancar, terbuka tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu oleh Pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten, Petugas Rumas Sakit RSUD Soewondo disaat berobat dalm hal telah disebutkan dalam Koran Suara Merdeka pada Hari Senin 18 Juli 2011 dan Selasa, 19 Juli 2011 dikatakan secara langsung oleh Plt.Kepala RSUD Soewondo bahwa pasien mampu/ mengaku miskin dapat berpindah kelas perawatan II, I bahkan VIP yang jelas-jelas akan membekakkan claim Anggaran pendanaan Jamkesmasda/ SKTM dan jelas bertentangan dengan Perbub Nomor 89 Tahun 2008. Pasal 4, 10, 11 dan 12 yang jelas menyatakan bahwa jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit pemerintah dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III. Dalam hal ini jika petugas rumah sakit telah memberikan rekomendasi pasien miskin pengunan Jamkesda/ SKTM dapat berpindah karena dapat membayar lebih maka seharusnya tidak menerima sebagai pasien miskin dan wajib menolak dalam pengunaan akese kesehatan gratis dan membatalakan sebagai peserta miskin Perbub Nomor 89 Tahun 2008. Pasal 1 Point 11 menyatakan bahwa peserta tambahan program Jamkesda yang selanjutnya disebut peserta tambahan adalah setiap orang MISKIN atau tidak mampu yang belum terdaftar dalam keputusan Bupati dan mampu menunjukkan SKTM diketahui Kepala Desa/ Lurah, Camat setempat, yang dibuktikan dengan petugas survai yang di ketahui Camat, disertai dengan materai 6.000,00 dari pasien dan apabila diketahui tidak memenuhi syarat sebagai orang miskin/ tidak mampu, maka harus mengembalikan semua biaya pelayanan kesehatan.

Untuk itu kami sebagai organisasi sosial masyarakat pendamping Akses kesehatan Masyarakat Miskin menyatakan Kaget, shock atas habisnya Anggaran kesehatan selama Enam Bulan di RSUD Soewondo sebesar 6, 9 Milliar. Serikat Rakyat Miskin Indonesia Kabupaten Kendal Menyatakan sikap bahwa :

1.RSUD Soewondo Kendal harus melakukan pembukaan data publik atas dokumen berapakah jumlah masyarakat miskin yang telah mengakses kesehatan by name, by dreass dan berapakah biaya yang telah di kenakannya pada pasien miskin yang mengunakan Akses kesehatan Jamkesda/ SKTM/ non qouta, sehingga dapat diketahui secara tranparan, akurat data pengunaan anggaran kesehatan untuk masyarakat misin sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008.

2.Sebagai organisasi sosial pendamping Akses kesehatan DPK-SRMI Kabupaten Kendal selama memberikan pendampingan dan dinyatakanya sembuh pasien pihak RSUD Soewondo tidak pernah memberikan bukti bagi pasien miskin Akses Jamkesmas/ Jamkesda dan SKTM berupa struk pendanaan bagi pasien miskin. Hal ini bisa/ dapat saja terjadi upaya markup/ tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya pada biaya pelayanan, penanganan terhadap masyarakat miskin.

3.Menuntut tranparansi dan adanya audit ekternal dari pemerintah atas Habisnya Anggaran Akses Kesehatan pasien miskin/ tidak mampu (Jamkesda/ SKTM ) selama Enam Bulan di RSUD Soewondo sebesar 6, 9 Milliar yang telah dimuat dalam Koran Suara Merdeka tertanggal 18-19 Juli 2011.

4.Adanya upaya, strategi dari eksekutif dan legislatif untuk menjamin dengan maksimal pelayanan dan akses kesehatan gratis pasein miskin terutama non qouta/ SKTM yang benar-benar miskin supaya tetap dilayani.

5.Pemerintah Kabupaten harus melakukan evaluasi atas momentum ini dengan merumuskan kriteria kemiskinan versi daerah untuk menjawab siapakah masyarakat yang dikatakan dalam kategori ( Sanggat miskin, miskin, hampir miskin, setengah miskin, dan mampu akan tetapi jatuh miskin ) sebagai patokan dan landasan dalam terpenuhinya hak atas kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kendal sebagaimana di amanatkan didalam Undang-undang Dasar Pasal 34 ayat 1, dan Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia No.36 Tahun 2009. Dan melakukan evaluasi terhadap SKPD yang melakukan pendataan warga miskin dengan biaya pendataan Rp.500 Juta pada tahun 2010 yang sampai saat dikatakan tidak selesai.

6.Pada Faktanya banyak masyarakat miskin, yang benar-benar miskin masih kesusahan dalam mengakses program layanan kesehatan karena minimnya infomasi, pengetahuan dan tidak adanya sosialisasi sampai tingkatan paling bawah sehingga jika masyarakat miskin dalam kasus emergensi di RSUD Soewondo kurang atau belum bisa memenuhi syarat dalam 2 X 24 jam masih harus menanggung resiko dengan membayar sendiri semuan biaya kesehatanya.

Demikianlah surat pernyataan ini kami sampaikan, Harapan kami sebagai organisasi pendamping kesehatan rakyat miskin adalah untuk mendapatkan penjelasan secara detail, akurat, terbuka dan transparan atas surat yang kami berikan sesuai dengan mandat Undang – undang keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008. Atas perhatianya kami ucapkan banyak terima kasih. Billaqitaufiq walhidayah-Wassalamualikum Wr.Wb.

Dewan Pimpinan Kota
Serikat Rakyat Miskin Indonesia


Achmad Misrin
Dept.Kominfo & bacaan.
085 727 111 090

Tidak ada komentar:

Posting Komentar